Kamis, 16 Desember 2010

BATAS-BATAS HAK SUAMI DALAM MEMPERLAKUKAN ISTERI SAAT NUSYUZ DAN KEMUNGKINAN SANKSI PIDANANYA

KATA PENGANTAR


أحمده حمدا يفيد الإبانة , ويزيد الفطانة, وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ما أعظم سلطانه, وأشهد أن سيدنا محمدا عبده ورسوله, صلى الله عليه وعلى أله وأصحابه كله, أما بعد:
Segala puji syukur kehadirat Allah SWT. atas segala karunia, petunjuk dan ma’unah-Nya yang akhirnya menghantarkan terselesainya upaya penyusunan karya skripsi ini setelah sekian lama terbengkalai oleh aral-lintangan yang berasal dari dalam diri penyusun sendiri maupun yang berasal dari luar. Tak lupa shalawat beserta salam semoga tercurah keharibaan Nabi Muhammad SAW. sang revolusioner kemanusiaan dan feminis sejati.
Dengan dideklarasikannya Islam sebagai agama untuk seluruh umat manusia yang berlandasankan nilai ideal universal (shalih likulli zaman wa makan), era peradaban baru dunia telah dimulai, dimana nilai persamaan, keadilan dan kebebasan individu dihargai sebagai hadiah Tuhan yang merupakan bagian dari fitrah setiap manusia, tidak terkecuali bagi perempaun. Mereka yang dalam sejarah panjang kelamnya kerap kali ‘dilupakan’ karena eksistensinya dimaknai hanya sebatas fungsional sebagai pendamping, pelayan dan pemuas belaka. Bahkan pernah terjadi dalam era Arab jahili, sebagai potret masyarakat kapitalis pasar, perempuan dianggap komuditi dan tidak lebih mahal dari segengam pasir. Skripsi yang bertema “Batas-batas Hak Suami dalam Memperlakukan Isteri Saat Nusyuz dan Kemungkinan Sanksi Pidananya” merupakan ‘gliat lemah’ dari bagian upaya keras perjuangan dalam memberikan keadilan, persamaan dan kebebasan bagi perempaun terutama dalam posisinya sebagai sosok yang merdeka dan cakap dimata hukum.
Selesainya penyusunan skripsi ini, tentu saja tidak merupakan hasil usaha penyusun secara mandiri, sebab keterlibatan berbagai pihak sangat memberikan arti penting dalam rangka terselesaikannya usaha penyusunan ini. baik itu yang berupa motivasi, bantuan pikiran, matriil dan moril serta sprituil. Untuk itu ucapan terima kasih sedalam-dalamnya penyusun sampaikan kepada:
1. Bapak K.H. Drs. Malik Madani, MA., selaku dekan fakulatas syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
2. Bapak Drs. Mahrus Munajat, M.Hum. dan Drs. Ocktoberrinsyah, M.Ag., Sebagai pembimbing satu dan pembimbing dua. Penyusun haturkan terimakasih yang tak terhingga atas segala pengarahan dan bimbinganya.
3. Rasa hormat dan terima kasih pula kepada ibu dan ayahku (alm.) atas segala sokongan, dukunganya, doa dan cinta kasih yang senantiasa menyertai, juga untuk kakak-kakakku; Ahmad Zuhdi, Miftahul Ulum, mbak Abid, mbak Masf dan adikku Tari atas segala perhatian dan pengertiannya adalah cahaya inspirasi sekaligus penyemangat yang sangat berarti.
4. Terima kasih untuk teman-temanku serumpun, Nurul Yatim, Siswanto, Salim, Saipul sebagai keluarga keduaku di perantauan.
5. Terima kasihku untuk teman-teman alumnus AS-2 “00”, selama hampir lima tahun kita bersama, kehadiran kalian begitu berarti.
Tak lupa, terima kasih kepada semua pihak-pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak dalam penyusunan skripsi ini, yang tidak mungkin penyusun sebutkan satu persatu. Penyusun menyadari, bahwa dalam proses penelitian untuk skripsi ini masih banyak terdapat kekurangan dan kelemahan, oleh karena itu, penyusun sangat berterima kasih bila ada yang yang berkenan memberikan kritik dan saran untuk perbaikan penelitian ini. semoga hasil penelitian ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun, pembaca dan dapat memberikan kontribusi terhadap upaya pembaharuan hukum Islam kedepan. Semoga ridla Allah SWT. senatiasa menyertai kita, Amien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar